"(Komplen) tidak ada, saya kan kerja sama dia udah lebih dari 5 tahun ya. Itu atas nama personal setiap talent, dan nama saya sebagai manager gak pake nama Densu management," sambungnya.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajer, Ditya Andristya, terkai dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020 yang disadari Denny Sumargo belakangan ini.
Disebutkan bahwa mantan manajernya itu bahkan telah menggelapkan uang sejumlah Rp.739 juta.
Atas kasus ini, Ditya Andrista dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |