Meski begitu, ia akan tetap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi kalau ada masalah begini dari awal saya menyayangkan," ucap Ditya.
"Tapi apabila ini kemauan Denny sebagai warga negara saya dipanggil undangan klarifikasi ya saya hadir saya jawab yang perlu saya jawab cuma untuk persoalan saya masih sayang dia, banyak kebaikan dia," tutupnya.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajer, Ditya Andristya, terkait dugaan penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020 yang disadari Denny Sumargo belakangan ini.
Disebutkan bahwa mantan manajernya itu bahkan telah menggelapkan uang sejumlah Rp 739 juta.
Atas kasus ini, Ditya Andristy dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |