Seperti diketahui, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah kembali datangi Polres Jakarta Selatan didampingi tim kuasa hukumnya.
Kedatangan pasangan ini untuk mencabut laporannya terkait pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial terhadap Savas Fresh.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan konten kreator, Savas Fresh sebagai tersangka usai dilaporkan oleh Atta Halilintar. Laporan dilayangkan terkait video soal penagihan utang orang lain yang dilayangkan ke Atta.
Pihak berwajib merasa terdapat unsur dugaan fitnah dalam unggahan yang dibuat di akun media sosial, Instagram ataupun TikTok milik Savas.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mempersangkakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun secara resmi Atta Halilintar sudah mencabut laporannya pada Selasa (9/11/2021).
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |