Ayu Ting Ting yang didampingi kuasa hukum, Minola Sebayang menduga pemilik akun melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Sekedar informasi, otak akun @gundik_empang merupakan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Singapura.
Akun haters tersebut memiliki 47 ribu pengikut yang juga siap menyerbu Ayu Ting Ting dengan komentar pedas.
Sebelum melakukan laporan ke Polda Metro jaya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah lebih dulu menyambangi kediaman KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Lalu laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting mendugakan KD melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat Ayu Ting Ting pada 26 Oktober 2021 lalu.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |