Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ayu Ting Ting telah melaporkan haters berinisial KD atas dugaan penghinaan.
Terakhir Ayu Ting Ting kembali melaporkan KD dengan dugaan pencemaran nama baik.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ayu Ting Ting menyebut dua laporan tersebut masih diiselidiki pihak kepolisian.
"Kalo yang di Krimsus (dugaan pencemaran nama baik) kita lagi nunggu panggilan untuk di BAP," kata Minola saat dihubungi Grid.ID, Selasa (9/11/2021).
"Kalo yang di Krimum (dugaan penghinaan) kita juga lagi nunggu perkembangan dari penyidik," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Ting Ting telah melaporkan haters, pemilik akun @gundik_empang berinisial KD ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021).
Dalam laporan dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun tersebut.
Ayu Ting Ting yang didampingi kuasa hukum, Minola Sebayang menduga pemilik akun melanggar pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Sekedar informasi, otak akun @gundik_empang merupakan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Singapura.
Akun haters tersebut memiliki 47 ribu pengikut yang juga siap menyerbu Ayu Ting Ting dengan komentar pedas.
Sebelum melakukan laporan ke Polda Metro jaya, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah lebih dulu menyambangi kediaman KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Lalu laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Ayu Ting Ting mendugakan KD melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat Ayu Ting Ting pada 26 Oktober 2021 lalu.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |