Dari postingan akun @agoezbandz4, kemudian terlihat anggota TNI berseragam menghampiri.
Dan plak! Satu pukulan dari anggita TNI yang menghapiri itu mampir di kepala pengendara motor yang pakai helm itu.
Kaget dan panik, si pengendara motor segera kabur saat lampu hijau menyala.
Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk, Tewaskan Vanessa Angel dan Suami
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |