Adapun laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," pungkasnya.
Dalam gugatannya, PT Terbit Financial Technology menuntut uang sebesar Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia.
Menanggapi gugatan tersebut, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengaku sudah mengetahui pelaporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan."
"Kami akan mengikuti proses yang tengah berjalanan, dan senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Astrid dikutip dari Tribun Bisnis, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Jamin Perjalanan Lebih Aman, Gojek Bakal Luncurkan GoRide dan GoCar Protect+
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |