Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut 2 nyawa penumpangnya di jalan tol Jombang-Mojokerto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Tubagus Joddy terpantau sempat menggunakan ponselnya dan mengunggah konten di Instagram Story saat mengemudi di kecepatan 190 kilometer/jam.
Karena dianggap lalai dalam mengemudi, Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021).
Status tersangka diberikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
SPDP nomor 837 itu diatas namakan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya.
"Hari ini kita sudah terima SPDP, SPDP nomor 837. Sudah (tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," papar Imran.
Begini Kondisi Rumah Kontrakan Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti di Cakung
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |