Setelah SPDP keluar, kejaksaan akan melakukan pengecekan berkas yang kemudian dilanjutkan dengan penunjukan 3 orang jaksa.
Diketahui bahwa Kasi Pidana Umum Kejari Jombang akan ditunjuk sebagai pimpinan jaksa.
Mengutip Tribun Wow.com bahwa sesuai Undang-Undang pasal 310 ayat 2 yang berisikan tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, korban luka ringan, kerusakan kendaraan atau barang, Tubagus Joddy terancam paling lama 1 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 2 juta.
Namun, karena dalam kecelakaan ini ada 2 orang meninggal dunia, maka Tubagus Joddy juga dijerat oleh pasal 310 ayat 4 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 12 juta Rupiah.
Sebagai tambahan informasi bahwa Tubagus Joddy membawa 4 penumpang dalam mobil yang dikemudikannya.
Yakni Bibi Ardiansyah yang duduk di kursi penumpang bagian depan, Vanessa Angel yang duduk di kursi penumpang belakang bagian kiri.
Siska Lorensa yang duduk di kursi penumpang belakang bagian kanan dan juga Gala Sky yang dipangku di kursi penumpang.
Penumpang yang duduk di bagian kanan termasuk supir mengalami luka-luka, sedangkan penumpang yang duduk di bagian kiri, yakni Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |