Kuasa hukum korban, yakni Boy Denny mengatakan, perbuatan pelaku M diketahui oleh istrinya E sekira 10 hari lalu.
Saat kejadian berlangsung, E berpura-pura tak mendengar percakapan antara anak dan suaminya.
Namun, setelah percakapan itu selesai, E menghampiri sang buah hati agar menceritakan yang terjadi.
"Setelah pelaku pergi, E baru bertanya kepada korban. Kemudian korban bercerita kepada ibunya kerap diancam dan sering mendapat perlakuan tidak senonoh," kata Boy Denny.
Setelah menceritakan detail kejadian, korban rupanya telah disetubuhi ayah kandungnya 5 kali.
Malangnya lagi, sang bocah tak bisa berkutik lantaran diancam menggunakan senjata tajam seperti pisau dan palu.
Akibat kejadian ini, korban dikabarkan mengalami gangguan psikis dan trauma.
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |