Lalu mengutip dari Kompas.com, diketahui bahwa MTP adalah warga Simokerto, Surabaya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari ibu, ayah, dan nenek korban, pihak kepolisian akhirnya menetapkan ibu AS sebagai tersangka.
AS diduga sebagai pelaku tunggal terhadap kasus tindak pidana kekerasan terhadap MTP.
"Ya, hasil interogasi ditemukan bukti bahwa AS (ibu korban) diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak," jelas Mirzal dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Mirzal menambahkan bahwa AS juga telah mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut.
Usut punya usut, AS mengaku emosi lantaran korban sering buang air besar di celana.
Selain itu pelaku juga bertambah emosi karena korban sering menggangu adiknya juga.
"Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol. Dikarenakan korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu anak tersangka (adik korban) yang masih balita," paparnya.
AS pun dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |