Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, bagian wajah, punggung dan paha korban ditemukan luka lebam yang diduga bekas pukalan.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar, terdapat kekerasan fisik terhadap tubuh korban," kata Mirzal yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi, AS akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya
Polisi menyebut bahwa AS diduga sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |