Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengomentari gugatan asal usul anak Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.
Rezky Aditya, sebagai pihak tergugat, sampai saat ini belum menunjukan kesanggupannya untuk melakukan tes DNA anak yang diklaim Wenny Ariani merupakan buah cinta dengan dirinya itu.
Tes DNA tersebut disampaikan Arist, merupakan kunci kebenaran apakah betul anak Wenny Ariani juga merupakan buah hati Rezky Aditya atau bukan.
"Nah persoalannya adalah, mau nggak di tes DNA, kalau memang itu bukan anaknya silakan. Tapi kalau nggak mau tes DNA, berarti benar," kata Arist Merdeka Sirait usai menghadiri sidang sebagai saksi ahli, di Pengadilan Negeri Tangerang, belum lama ini.
Arist sendiri mengingatkan konsekuensi hukum pidana yang menanti Rezky jika saja dirinya kekeuh tak mau mengakui putrinya dari Wenny.
"Iya jelas bahwa itu merupakan tindak pidana dan si Bu Wenny itu bisa melaporkan ke polisi," ujar Arist.
"Kasusnya penelantaran anak, tidak mengakui itu penelantaran, tidak memberikan nafkah itu penelantaran, itu pidana," ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Rezky Aditya Tak Kunjung Akui Putrinya dari Wenny Ariani, Komnas Perlindungan Anak Berikan Pandangan
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |