Bahkan, jika ada putusan jaksa untuk melakukan eksekusi penjemputan terhadap Rezky, nantinya suami Citra Kirana itu bisa diseret secara paksa.
"Karena itu kan putusan eksekusinya di jaksa nanti, dieksekusi termasuk misalnya dijemput paksa untuk dilakukan tes DNA. Hal itu hanya bisa dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan," imbuhnya menyimpulkan.
Artis sinetron itu memang belum sama sekali berkomentar apalagi memeberikan pengakuan lagsung terkait kemunculan Wenny dan anaknya.
Beberapa permintaan pihak Wenny untuk tes DNA juga ditolal oleh Rezky Aditya.
Oleh karenanya, selain gugatan perdata di PN Tangerang, Wenny juga melaporan suami Citra Kirana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021.
Seperti telah disampaikan, pelaporan Wenny berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Rezky.
Dari pengakuan yang seringkali disampaikan Wenny, dirinya dan Rezky sempat menjalin kasih pada 2012 sampai punya anak di luar nikah.
(*)
Kronologi Miris Siswa SD Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Tunggu Dana BOS dan KIP Cair
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |