Rachel Vennya yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalankan karantina selama 7 hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Diduga bahwa Rachel Vennta bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun, Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Baca Juga: Begini Kata Polisi Usai Rachel Vennya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kabur Karantina
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |