"Saya atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramasetia mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada kedua korban khususnya, umumnya kepada masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Karena kejadian ini telah menjadikan (hilangnya nyawa), saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Joddy mengaku saat itu menyetir dengan kecepatan 130 kilometer per jam.
Tak hanya itu, ia juga mengaku menggunakan telepon genggam saat berkendara, sampai sempat diunggah di Instagram story miliknya.
Karena hal itu, Joddy dikenakan 2 pasal lalu lintas.
Yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Status Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Keluarga Vanessa Angel Kawal Kasus Kecelakaan Hingga Tuntas
Serta Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |