Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Senin (15/11/2021), sidang kasus sate sianida ini digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum Nur Hadi Yutama menuntut NA dihukum karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia juga meminta NA dihukum selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkap Yutama.
Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan hukuman NA adalah fakta bahwa ia telah beberapa kali merencanakan pembunuhan.
NA sudah beberapa kali merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring.
Terhitung sudah tiga kali NA membeli racun sejak 2020.
Pertama pada Juli 2020, kedua saat Januari 2021, dan terakhir sebelum kasus ini terjadi, Maret 2021.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |