Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Perempuan berinisal NA ditangkap atas dugaan pembunuhan.
Ia ditangkap pada 30 April 2021 lalu lantaran mengirim paket sate yang sudah diberikan racun kalium sianida.
Dilansir dari Kompas.com, sate beracun ini hendak dikirim ke mantan kekasihnya, Tomy yang tinggal di Bantul.
NA mengirim sate sianida ini dengan bantuan jasa ojek online.
Malang tak dapat ditolak, sate itu tak diterima oleh keluarga Tomy lantaran merasa tak memesan.
Akhirnya sate beracun itu dikonsumsi oleh keluarga ojek online alias Bandiman hingga menewaskan anak mereka, Naba Faiz Parasetya.
Sate sianida itu berhasil merenggut nyawa Naba meskipun telah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Yogyakarta.
Dilansir Grid.ID dari Tribunbogor.com pada Senin (15/11/2021), sidang kasus sate sianida ini digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum Nur Hadi Yutama menuntut NA dihukum karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia juga meminta NA dihukum selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkap Yutama.
Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan hukuman NA adalah fakta bahwa ia telah beberapa kali merencanakan pembunuhan.
NA sudah beberapa kali merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring.
Terhitung sudah tiga kali NA membeli racun sejak 2020.
Pertama pada Juli 2020, kedua saat Januari 2021, dan terakhir sebelum kasus ini terjadi, Maret 2021.
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |