Sosok NA (25) yang mengirimkan sate itu pun langsung diringkus polisi setelah 4 hari pasca kejadian meninggalnya NFT.
Lalu, bagaimana nasib NA kini?
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Senin (15/11/2021), baru-baru ini, tuntutan hukuman untuk NA pun diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantaran perbuatannya yang berniat untuk meracuni seseorang hingga salah sasaran dan mengakibatkan NFT meninggal dunia, NA dituntut 18 tahun penjara.
Pasalnya, pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan menggunakan racun sianida di sate yang dimakan oleh korban.
Tuntutan hukuman itu diajukan saat persidangan yang digelar secara daring pada Senin (15/11/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata Jaksa.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |