Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pria di Palembang, Sumatera Selatan tega curi uang tabungan milik bibinya di ATM demi bermain judi online.
Seorang pria bernama Febry Perdana (29) asal Palembangnekat mengambil uang tabungan di ATM milik bibinya, Mala Yanti (48) untuk judi online.
Bukan main, Febry tega mencuri uang tabungan milik bibinya yang berada di ATM senilai Rp 38 juta.
Melansir dari SRIPOKU.com, kasus pencurian ini terungkap setelah korban mengaku telah kehilangan uang yang ia simpan dalam rekeningnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rekaman CCTV dari bank.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tersangka Febry terlihat sedang mengambil uang dengan kartu ATM milik korban.
Setelah itu, polisi langsung meringkus Febry yang hendak kabur dari kediaman rumah korban di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, Febry rupanya telah lama tinggal satu rumah dengan korban.
“Pelaku sudah lama tinggal di rumah korban, sehingga korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” jelas Irwan yang dikutip Grid.ID dari SRIPOKU.com, Selasa (16/11/2021).
Mengutip dari Kompas.com, Febry mengaku berhasil mengambil uang korban karena kartu ATM milik bibinya tersebut sering tergeletak di atas meja.
Selain itu, ia juga mengetahui nomor PIN dari kartu ATM tersebut karena sebelumnya pernah dipercaya oleh Mala Yanti untuk mengambil uang.
Namun, hal itu ia justru dimanfaatkan Febry untuk menguras uang tabungan milik korban.
Febry mengaku bahwa dirinya mengambil uang tabungan milik bibinya yang berada di ATM itu secara bertahap.
Ia kemudian menggunakan uang curiannya tersebut untuk judi online dan membeli handphone.
“Saya ambil secara bertahap, kadang Rp 10 juta. Saya sudah lama tinggal numpang hidup di sana," kata Febry yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sleasa (16/11/2021).
Baca Juga: Dituduh Terlibat Promosi Judi Online, Shandy Aulia Mau Lapor Balik?
"Uangnya untuk main judi slot dan beli handphone,” lanjutnya.
Febry awalanya tak mengira aksi pencurian yang dilakukannya itu akan terungkap.
Sebab, selama ini bibinya selalu percaya kepadanya tanpa rasa curiga.
Akibat perbuatannya, Febry terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |