"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," lanjutnya.
Sedangkan, buntut kasus tuntutan hukuman 1 tahun penjara ini, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspindum) Kejati Jawa Barat pun ditarik oleh Kejaksaan Agung RI.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.ID pada Selasa (16/11/2021), hal itu bertujuan untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer.
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," jelasnya.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," lanjut Leonard.
Leonard juga menyebutkan bahwa tuntutan kepada Valencya tersebut telah melanggar arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI tentang pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," jelasnya.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |