Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus yang menjerat Valencya (40), seorang istri yang dituntut hukuman penjara 1 tahun lantaran memarahi suaminya yang mabuk masih menjadi perhatian publik.
Ya, Valencya ditutut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya, Chan Yu Ching yang kerap mabuk.
Tindakannya itu dinilai merupakan sebuah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis.
Hal itu tentu menimbulkan tanya di benak masyarakat Indonesia.
Bahkan, Valencya pun juga tak habis pikir dengan tututan yang dijatuhkan padanya.
Dirinya pun langsung meluapkan kekecewaannya usai persidangan pada Kamis (11/11/2021) lalu.
"Ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ujarnya dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (16/11/2021).
Dirinya juga tegas menyampaikan rasa keberatannya pada jaksa dalam persidangan tersebut.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta. Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," lanjutnya.
Sedangkan, buntut kasus tuntutan hukuman 1 tahun penjara ini, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspindum) Kejati Jawa Barat pun ditarik oleh Kejaksaan Agung RI.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.ID pada Selasa (16/11/2021), hal itu bertujuan untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer.
"Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan," jelasnya.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," lanjut Leonard.
Leonard juga menyebutkan bahwa tuntutan kepada Valencya tersebut telah melanggar arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI tentang pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," jelasnya.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |