"Kita minta maaf dan mudah-mudahan ada upaya untuk cari jalan terbaik," ujar Farhat Abbas.
"Apakah memang harus menempuh atau mungkin seandainya jumlah tidak terlalu besar nanti kita ganti kerugiannya," lanjutnya.
Namun niat untuk mengganti rugi masih dalam rundingan dan belum diputuskan.
"Ya (niat bantu), selama ini lagi dibicarakan," tutupnya.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Olivia dan keempat tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 23 September 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |