Grid.ID - Jagat maya belum lama ini dihebohkan dengan aksi seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri.
Seorang anak yang diketahui berprofesi sebagai PNS menggugat ibu kandungnya terkait harta warisan.
Video PNS menggugat harta warisan kepada ibu kandungnya itu sontak viral di media sosial dan menjadi sorotan.
Bak pepatah air susu dibalas dengan air tuba, PNS berinisial AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
Bahkan, ia sampai hati menggugat ibu kandungnya dan mengusirnya dari rumah yang selama ini ditinggali.
Tak berhenti di situ, PNS yang disebut bekerja di Setdakab Aceh Tengah itu juga menuntut sang ibu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 700 juta lantaran dua tahun tinggal di rumah tersebut.
Video viral tersebut semula dibagikan akun TikTok @andieinst dengan keterangan
"Viral seorang PNS menguggat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi di Aceh Tengah".
Dalam video itu tampak wanita berhijab didampingi sejumlah petugas sedang meninjau rumah yang dihuni ibu tua bernama Alkausar (72).
Baca Juga: Hari Ini Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Jalani Pemeriksaan Usai Dijadikan Tersangka
"Pak Bupati, ini anggota bapak. Asmaul Husna (AH) pegawai negeri sipil digugatnya mamaknya si tua ini. Tak tahu diri, mamak sendiri iko Asmaul Husna," ujar wanita yang merekam video tersebut.
Video yang direkam wanita yang mengaku sebagai adik dari AH itu telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan tersebar di media sosial Instagram.
3 Shio Ini Hobi Banget Belanja, Bisa Habiskan Waktu Seharian Buat Ngemall, Siapa Saja?