PNS berinisial AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon.
Melansir dari laman TribunVideo.com, perkara harta warisan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Gugatan yang masuk pada 17/11/2021 itu didaftarkan AH, yakni anak dari ibu Kautsar.
Dalam gugatan tertulis kasus yang diperkarakan, yakni sebidang tanah dengan luas 894 meter.
Yang mana tanah tersebut berdiri abngunan rumah berlantai tiga permanen.
Berdasarkan sertifikat, hak milik tanah dan bangunan tersebut atas nama AH.
PNS itu meminta ganti rugi secara tunai senilai Rp 700 juta, yakni kerugian materiil Rp 200 juta dan kerugian imateriil Rp 500 juta.
Melansir dari Serambinews, Kautsar mengatakan anak sulungnya itu pernah mengaku dapat warisan rumah tersebut.
"Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia," ungkap Alkautsar dikutip dari YouTube Serambi on TV, pada Jumat (19/11/2021).
Tak hanya itu, Alkautsar juga mengatakan sertifikat rumahnya diminta oleh AH dengan dalih akan dijaga agar tidak hilang.