Ternyata hal tersebut dilakukan oleh almarhumah ibu Nirina.
Terbukti, ada beberapa catatan hutang piutang Riri kepada Cut Indria.
"Ternyata itu dilakukan dan itulah yang menjadi clue-clue kami, tapi bukan di satu buku ya, itu kertasnya disobek tercecer di mana-mana, ada di bawah kasur, bawah tumpukan baju, meja rias." ucap Nirina.
"Dari situlah Riri meminjam 25 juta, Ririn meminjam, Riri meminjam," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, total ada 6 aset tanah dan bangunan atas nama ibunya, yakni Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama tanpa seizinnya.
Terdapat 2 sertifikat tanah dan 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Menurutnya, keseluruhan aset sertifikat tanah, 2 di antaranya telah dijual kepada pihak ketiga.
Sedangkan 4 aset bangunan tersebut telah diagunkan oleh Riri kepada pihak Bank.
(*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |