Korban dijadikan sasaran oleh pelaku AS karena dianggap lugu dan berkebutuhan khusus.
Iptu Tri Wulandari mengungkpakan bahwa korban merupakan seorang remaja tunawicara.
Karena hal tersebut, pelaku berpikir bahwa semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban tidak mungkin akan dilaporkan.
"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih," kata Wulan.
"Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," jelasnya.
Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.
Sementara, pelaku AS kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Miris, Pria di Surabaya Ini Tega Mencabuli 2 Bocah di Sekitar Tempat Ibadah
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |