Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang gadis penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur yang jadi korban pencabulan tetangganya.
Seorang pria asal Surabaya yang berinisial AS (41) tega menyetubuhi gadis penyandang disabilitas berusia 12 tahun.
Mirisnya, dalam kasus pencabulan terhadap anak tersebut, pelaku AS telah 6 kali menyetubuhi gadis penyandang disabilitas tersebut hingga hamil.
Pelaku dan korban diketahui merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Melansir dari TribunSumsel.com, AS mulai melakukan aksi bejatnya itu ketika korban selesai mengaji di sekitar rumahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA, Ipda Tri Wulandari mengatakan, di saat itu lah korban diajak ke gang sepi dan disetubuhi pelaku.
"Awalnya pas korban selesai ngaji itu dipanggil oleh pelaku," kata Wulan yang dikutip Grid.ID dari TribunSumsel.com, Jumat (19/11/2021).
"Terus, korban diajak ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang. Kekerasan seksual selalu dilakukan di situ," jelasnya.
Melansir dari Kompas.com, kepada tim penyidik, pelaku AS mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu selama 2 bulan terakhir, sejal September lalu.
Dalam kurun waktu 2 bulan, AS mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.
Bahkan, korban yang baru berusia 12 tahun itu kini diketahui tengah hamil 8 minggu atau 2 bulan.
Kasus pencabulan ini terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan anaknya yang terlambat datang bulan.
Selain itu, ibu korban juga sempat mendengar cerita dari tetangga bahwa putrinya sering diajak pelaku ke gang sepi yang berdekatan dengan kuburan.
Ibu korban yang mengetahui putrinya telah menjadi korban pencabulan pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Sementara itu, motif tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut dilandasi karena ingin menyalurkan hasrat birahinya.
Iptu Tri Wulandari mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu diketahui telah 2 kali gagal membina ruamah tangga.
"Karena sudah dua kali menikah, secara biologis dia membutuhkan hasratnya tersalurkan. Akhirnya dia mencari mangsa," kata Wulan yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Korban dijadikan sasaran oleh pelaku AS karena dianggap lugu dan berkebutuhan khusus.
Iptu Tri Wulandari mengungkpakan bahwa korban merupakan seorang remaja tunawicara.
Karena hal tersebut, pelaku berpikir bahwa semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban tidak mungkin akan dilaporkan.
"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih," kata Wulan.
"Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," jelasnya.
Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.
Sementara, pelaku AS kini sudah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuataannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Miris, Pria di Surabaya Ini Tega Mencabuli 2 Bocah di Sekitar Tempat Ibadah
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |