"Mereka adalah PPAT JAKARTA BARAT
Yg tanda tangannya tertera di sertifikat yg menjadi dasar balik nama menjadi atas nama riri khamita dan suaminya edrianto.
Kita lihat terus perkembangannya ya teman2. Yuks #kawalterus kasus ini. Nanti na akan update lagi ya," tutupnya.
Nirina mengatakan, Riri (asisten rumah tangga) dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.
Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Nirina Zubir Beberkan Fakta Baru ARTnya yang Melakukan Kasus Mafia Tanah
Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak, Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.
Sementara, polisi telah menetapkan 5 tersangka soal kasus penggelapan aset di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
(*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |