Sementara itu 3 orang di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 378,372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |