Bahkan, ia mengajak teman-temannya untuk ikut bergabung dengan investasi yang dibangun Olivia Nathania.
Awalnya pun ia tak curiga, namun seiring berjalannya waktu, justru uangnya tidak kembali.
"Di situ klien saya tertarik, itu kan iseng-iseng berhadiah tapi cukup ada tambahan lah. Gagasan itu akhirnya bilang oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut, tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," tutur Herdyan.
"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Akibatnya sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil, tapi next-nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," tambahnya.
Akibat investasi bodong yang dilakukan Olivia Nathania ini, Merina mengaku rugi hingga Rp 215 juta.
"Nilai kerugiannya nggak besar, cuman Rp 215 juta, tapi untuk klien saya tuh besar, karena dia sampai shock, dia sampai sakit," tutup Herdyan.
Akibat kerugian ini, Merina melalui kuasa hukumnya, Herdyan sudah resmi melaporkan Olivia Nathania ke Polda Metro Jaya pada Minggu, (21/11/2021).
Herdyan mengatakan laporan itu dibuat pada Minggu, (21/11/2021) dan terdaftar dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |