"Dia jadi tersangka karena membuat kegaduhan di masayarakat," kata Erdi.
Meski menjadi tersangka, Yana tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor.
"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian," kata Erdi.
"Yang bersangkutan wajib melapor setiap hari," sambungnya.
Yana lantas meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi hal ini lagi.
Saat mengucapkan permintaan maaf, kedua mata Yana berkaca-kaca.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," tutur Yana.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," lanjutnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |