Sebelum melakukan aksinya, diketahui bahwa sang pelaku ternyata juga sempat mengancam korban.
Usai melakukan ancamannya, RS kemudian melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu pada Senin (15/11/2021).
Diketahui bahwa awalnya sang pelaku menggunakan penutup kepala ketika melakukan aksinya.
Namun karena terjadi perlawanan, penutup kepala pelaku akhirnya terbuka.
Lantaran identitasnya akhirnya diketahui korban, RS kemudian mempunyai niat untuk membunuh Suripto.
Lalu mengutip dari Tribun Jateng, pihak kepolisian juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
RS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Ditambah juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |