Namun, karena setelah dicari di dalam rumah tidak ketemu, pelaku akhirnya mengajak ibunya mencari egrek tersebut ke kebun sawit milik korban.
AKP Asdisyah Mursid mengatakan, saat perjalanan ke kebun sawit itu lah, pelaku menganiaya ibunya.
"Dalam perjalanan menuju kebun itu, pelaku dengan perasaan kesal tak diberi uang, lalu memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali," kata Asdisyah.
Kejadian ini rupanya bukan kali pertama pelaku AS menganiaya ibu kandungnya.
Melansir dari TribunJateng.com, AKP Asdisyah Mursid mengatakan, korban mengaku sudah sering dipukul lantara tak memberi uang kepada anaknya.
"Berapa dia (pelaku) minta uang enggak dijelaskan sama ibunya," kata Asdisyah yang dikutip Grid.ID dari TribunJateng.com, Selasa (23/11/2021).
"Kegunaan uang untuk apa sama pelaku belum tahu, karena belum dikasih. Yang jelas sudah sering dia mukul ibunya," jelasnya.
Korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan anaknya tersebut akhirnya memutuskan melaporkan AS ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Alhasil, setelah 2 hari dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |