Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat jelas di benak publik tentang istri yang dituntut hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (24/11/2021), Valencya (45) didakwa perihal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh suaminya, Chan Yung Ching.
Dirinya dilaporakan sang suami lantaran kerap memarahi suaminya yang mabuk.
Tuntutan hukuman 1 tahun penjara itu tentu membuat Valencya syok dan kecewa.
Dirinya pun langsung mengungkap kekecewaannya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.
"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ujarnya sambil menangis.
Hal ini pun langsung menjadi perbincangan panas di publik.
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |