Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat jelas di benak publik tentang istri yang dituntut hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (24/11/2021), Valencya (45) didakwa perihal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh suaminya, Chan Yung Ching.
Dirinya dilaporakan sang suami lantaran kerap memarahi suaminya yang mabuk.
Tuntutan hukuman 1 tahun penjara itu tentu membuat Valencya syok dan kecewa.
Dirinya pun langsung mengungkap kekecewaannya usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.
"Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia, tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," ujarnya sambil menangis.
Hal ini pun langsung menjadi perbincangan panas di publik.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |