"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Fadjar yang merupakan Jaksa Madya dalam sidang tersebut.
Tak hanya itu, pihak JPU juga menuntut agar biaya perkara sebesar Rp 5 juta dibebankan kepada Chan Yu Ching.
(*)
5 Arti Mimpi Memelihara Kucing Oren di Rumah, Ternyata Jadi Pertanda Bakal Ada Kesempatan Baru yang Datang? Simak Penjelasannya
Source | : | Tribun Jabar,Kompas.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |