Selain itu, kamu juga bisa melaporkan penipuan online shop melalui situs Lapor.go.id yang khusus dibuatkan pemerintah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Caranya adalah sebagai berikut seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com:
- Tulis Laporan keluhan atau aspirasi kamu dengan jelas dan lengkap
- Dalam 3 hari, laporan kamu akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
- Tanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
- Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com,Nova.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |