Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Dengan adanya teknologi saat ini, kegiatan berbelanja bisa lebih mudah dan murah dengan adanya online shop.
Walau semakin praktis, adanya teknologi juga bisa membuat tingkat penipuan secara online kian meningkat.
Penipuan berkedok online shop ini biasanya akan mengirimkan barang tidak sesuai yang ditawarkan.
Lebih parahnya lagi, barang yang dibeli mungkin tidak pernah dikirimkan sehingga pembeli mengalami kerugian.
Bukan hanya menimpa orang biasa, korban penipuan online shop abal-abal juga pernah menimpa artis Indonesia.
Mengutip Nova.id, artis-artis tersebut adalah Zaskia Gotik, Shireen Sungkar, Meisya Siregar, Arafah Rianti hingga Bunga Zainal.
Bahkan, baru-baru ini, anak pedangdut Iis Dahlia, Devano Danendra juga menjadi korban penipuan online shop dan rugi jutaan rupiah.
Oleh karena itulah, sebagai pembeli, kita harus pintar dalam menilai online shop sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.
Melansir Instagram KemkomInfo via TribunJatim.com, ada beberapa cara mengetahui online shop abal-abal.
Salah satu ciri-ciri online shop abal-abal bisa dilihat dari kolom komentarnya di sosial media seperti Instagram atau Facebook.
Online shop abal-abal biasanya menonaktifkan komentar di setiap unggahannya untuk menghindari komentar negatif.
Selain itu, khususnya di Instagram, kamu bisa mengetahui berapa kali online shop tersebut mengganti usernamenya.
Caranya adalah dengan membuka profile online shop, lalu mengklik tanda titik tiga di ujung kanan tampilan profile.
Setelah itu pilih About This Account atau Tentang Akun Ini dan pilih Former Usernames atau Nama Pengguna Sebelumnya.
Jika online shop tersebut sering berganti-ganti nama dalam satu tahun, maka besar kemungkinan online shop tersebut abal-abal.
Kamu bisa melaporkan akun online shop ini dengan mengklik tanda tiga di ujung kanan profile online shop dan pilih Report atau Laporkan.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan penipuan online shop melalui situs Lapor.go.id yang khusus dibuatkan pemerintah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Caranya adalah sebagai berikut seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com:
- Tulis Laporan keluhan atau aspirasi kamu dengan jelas dan lengkap
- Dalam 3 hari, laporan kamu akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
- Tanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
- Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjatim.com,Nova.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |