"Dan kalau ibunya meninggal dunia pun bukan otomatis ke bapak itu, itu juga langsung hak untuk ke orang tua ibu, abis itu baru ayah," ujarnya.
Jika melihat pertimbangan-pertimbangan hukun yang ada, pihak Dhena sendiri lebih optimis dengan gugatan perwalian dan hak asuh anak.
"Oh iya dong kalau masalah hak asuh harus optimis..
"Dalam undang-undang diatur seperti itu. Kita semua harus menghormati keputusan pengadilan seperti apa, tahapan masih panjang," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy ke PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Orang ketiga disebut menjadi penyebab Dhena Devanka menggugat cerai Jonathan Frizzy.
KDRT juga mewarnai drama rumah tangga Dhena-Ijonk, dengan pembuatan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, laporan tersebut dicabut karena Dheva dan Ijonk bersepakat untuk damai.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |