Terlepas apakah kelak pemiliknya datang untuk mengklaim kepemilikan emas tersebut.
Menurut hukum Korea Selatan, penemu akan mendapatkan minimum 17,5 juta Won (Rp209 juta).
Namun dengan syarat benda tersebut bersih dan tidak terkait sindikat kriminal, jika terkait maka mereka semua akan disita.
Melansir kompas.com, per tanggal 4 September 2019 lalu, harga emas di Indonesia saja sudah mencapai angka Rp 775.000 per gram.
Pun kondisi ekonomi global tengah berfluktuasi.
Mulai dari perang dagang AS-China yang belum menemui titik temu hingga kejadian penyerangan kilang minyak mentah Saudi Aramco pekan lalu.
Hal itu menyebabkan investor beralih ke aset-aset safe haven untuk menyelamatkan asetnya, seperti emas dan logam mulia.
Alhasil, kondisi ini mengakibatkan tingginya permintaan di tengah terbatasnya supply emas.
(*)
Source | : | Kompas.com,IDea |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |