"Maka dari itu anggota kita langsung turun tangan mengamankan kedua pelaku," ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH, melalui AKP Adhi Akhyat saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban diamankan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Bahkan di sekujur tubuh korban tak hanya diselimuti luka memer saja.
Namun, korban juga mengalami luka robek dan lecet-lecet di sekujur tubuh.
"Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," ujarnya.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.
Kini keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa orang tua membunuh anak juga pernah dilakukan di Bengkalis, Riau.
Bersama selingkuhannya RH atau Agi (32), ibu berinisial YN (34) nekat membunuh darah dagingnya yang masih berusia 2 tahun.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,tribun palembang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |