Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tragis sekaligus miris, ibu dan ayah di Muba, Sumatera Selatan nekat melakukan tindak keji.
Terhadap buah hatinya, Aan Aprizal (33) dan istrinya Samsidar (29) nekat menghabisi nyawa anaknya.
Bukan tanpa sebab, kemarahan Aan Aprizal dan istrinya bisa dibilang terpicu dari hal yang cukup sepele.
Tak seharusnya menggunakan tindak kekerasan, tersangka diduga tidak sabar mengurus anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.
Dikutip dari Sripoku.com, Sabtu (27/11/2021), kejadian ini terjadi di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Sumatera Selatan.
Mengidap gangguan autis, bocah 11 tahun ini diketahui kerap buang air besar sembarangan.
Dari sanalah, ketidak sabaran Aan Aprizal dan Samsidar bak sudah tidak bisa diperluas lagi.
Naik pitam dengan kebiasaan putra sulungnya, tersangka langsung menganiaya putranya dengan cara menendang korban berulang kali.
"Kita mendapatkan informasi pada Rabu 24 November lalu sekira pukul. 20.00 WIB. Diduga terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia."
"Maka dari itu anggota kita langsung turun tangan mengamankan kedua pelaku," ujar Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH MH, melalui AKP Adhi Akhyat saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban diamankan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Bahkan di sekujur tubuh korban tak hanya diselimuti luka memer saja.
Namun, korban juga mengalami luka robek dan lecet-lecet di sekujur tubuh.
"Korban lantas dibawa ke Puskesmas Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan Visum Et Revertum," ujarnya.
"Kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Babat Toman guna kepentingan penyidikan. Apalagi diketahui tersangka Aan ini juga pemakan obat-obatan terlarang," tegasnya.
Kini keduanya dikenakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa orang tua membunuh anak juga pernah dilakukan di Bengkalis, Riau.
Bersama selingkuhannya RH atau Agi (32), ibu berinisial YN (34) nekat membunuh darah dagingnya yang masih berusia 2 tahun.
Menganiaya korban selama 3 hari, bocah malang itu akhirnya meninggal dunia di tangan ibu dan selingkuhannya.
Diamankan polisi RH nekat menganiaya anak kandung pasangannya dengan memasukkan cabai rawit ke mulut korban.
Merasa terganggu, RH mengaku kesal saat mendengar korban sering menangis.
"Tujuan RH memasukkan cabai ke mulut korban supaya tidak menangis lagi. Apabila korban tidak diam, barulah RH menampar dan mencubit tubuh korban."
"Selain itu, korban juga diangkat ke atas lalu di hempaskan ke lantai batu," Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,tribun palembang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |