"Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela nama Desa Kubu Kandang," ujar Kepala Desa Kubu Kandang, Harun.
"Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan nama Desa Kubu Kandang," lanjut dia.
Tindakan mahasiswanya yang dinilai melanggar adat istiadat itu pun juga mendapatkan tanggapan dari pihak kampus Universitas Jambi.
Dikutip Grid.ID dari TribunBatanghari.com pada Minggu (28/11/2021), Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi, Ridhwan pun meminta maaf atas tindakan mahasiswanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh para aparat adat Kubu Kandang untuk langsung menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Bagi masyarakat Desa Kubu Kandang atas nama Universitas Jambi dan dosen pembimbing lapangan mahasiswa KKN Desa Kubu Kandang atas kejadian beberapa waktu lalu yang tidak menyenangkan," ujarnya.
"Pihak perguruan tinggi memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada perangkat desa, tokoh adat, tokoh masyatakat yang bisa memfasilitasi dan mediasi sehingga permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ridhwan juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bekal mengenai pengenalan adat istiadat sebelum menerjunkan mahasiswanya untuk KKN di desa.
"Ke depannya mahasiswa kita sebelum turun ke masyarakat perlu diberikan pemahaman yang benar tentang terutama bagaimana memahami adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat," jelasnya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews.com,Tribunjambi.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |