Akibat melakukan tindak kekerasan yang merenggut nyawa seseorang, pelaku langsung diamankan.
"Dia dijerat pasal penganiayaan, termasuk sanksi kode etik polri, terancam dipecat," ungkap Setiawan.
Ditambahkan dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada pelaku yakni Bripka I Putu Susitana.
Sebagaimana diketahui, vonis hakim ini disebutkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh Polisi Nonton Film Dewasa Sepanjang Hari, Kini Terbongkar Fakta Mengejutkan Dibaliknya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.
Dari keterangan saksi, pelaku ternyata tak hanya membakar istrinya saja.
Namun, pelaku juga sempat adu mulut hingga memukuli korban.
(*)
Source | : | kompas,Tribun papua |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia |