"Korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan pelaku, seusia berbuat asusila pelaku kembali mengancam, jangan bilang siapa-siapa kalo mau selamat," kata Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (29/11/2021).
Pelaku kemudian kabur meninggalkan korban.
Sementara korban mencari pertolongan dengan mendatangi tetangganya.
Korban lantas membuat laporan ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (28/11/2021) dini hari.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Rezeki Fuji Mengalir Deras, Mantan Thariq Halilintar Bongkar Penghasilan Fantastisnya dari Eksklusif Instagram: Haters Masuk Ya Gapapa