Ia membacok korban lebih dari 2 kali pada bagian leher dan bahu.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara.
"Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis," kata Suhendra yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Hal itu lantaran Mbah Minto terbukti telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Mengutip dari TribunSolo.com, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto itu terjadi pada Selasa (7/9/2021).
Peristiwa pembacokan itu terjadi setelah Mbah Minto memergoki Marjani mencuri ikan di kolam yang dijaganya.
Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto pun langsung mengarahkan senjata tajamnya ke tubuh Marjani hingga mengalami luka parah.
Meski korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya.
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |