Namun, baru-baru ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa pelaku bisa saja lolos dari jerat pidana.
Dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com pada Selasa (30/11/2021), menurut Reza, hal itu dikarenakan pelaku merasakan tekanan akibat sikap korban sebelumnya.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-hina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," jelasnya.
Menurutnya, tekanan batin atau guncangan jiwa ini juga tertuang dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," lanjutnya
"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Reza berharap agar polisi bisa mengusut mengenai jarak waktu kejadian pencabulan yang disebut oleh pelaku dengan waktu pembunuhan Ridho.
"Syarat agar EEDD (Extreme Emotional Disturbance Defense) itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."
"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana |