“Sama aja kebetulan memang, oknum menunjukkan lebih banyak ke dede, jadi lebih banyak ditanya dede juga,” lanjut Lesty Kejora.
Sebelumnya, Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya pada pada 23 November 2021 lalu.
Rizky Billar melaporkan 8 akun media sosial yang melakukan teror dan ancaman pembunuhan kepada dia dan Lesty Kejora.
Kepada 8 akun itu, dikenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |