Agustinus Budi Hartono menegaskan, regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selalu berusaha mengakomodir pengoperasian taksi drone Indonesia, sebagai respon terhadap perkembangan teknologi transportasi udara yang saat ini tumbuh sangat cepat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatur pegoperasian taksi drone Indonesia, peraturan terkait PUTA tersebut telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 32 Tahun 2020.
"Akan tetapi apabila Pesawat Udara Tanpa Awak ingin dioperasikan secara komersial, kita harus mengacu aturan Internasional yang ada pada ICAO (International Civil Aviation Organization) yang sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan,” bebernya.
“Jika ada operator di dalam dan luar negeri ingin mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak secara komersial, dimana akan dioperasikan di wilayah udara Indonesia maka kami siap untuk melakukan proses sertifikasi dan validasi secara ketat sesuai aturan yang ada," kata Agustinus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Proses Izin Operasi Taksi Terbang Pertama di Indonesia
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |