Walau mereka pengguna dan kini sudah mulai jalani rehabilitasi.
"Tapi menurut undang-undangnya kan bagi pengguna harus direhabilitasi dan mereka sudah rehab, adapun akhirnya dibawa ke persidangan kita hormati saja proses itu," jelasnya.
Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.
Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |